Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Pemerintahan UNPAM dan Owner Penerbitan
POLEMIK ijazah Gibran Rakabuming Raka sudah semestinya segera berakhir dan/atau diakhiri. Persoalan ijazah wakil presiden bukan lagi sekadar persoalan administratif pendidikan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan politik, hukum, etika, dan legitimasi kekuasaan.
Dua putusan dari pengadilan yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah menjelaskan Gibran tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA.
Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Dua putusan ini menjadi persoalan serius yang tidak bisa terus-menerus diabaikan oleh pemerintah, para legislator di Senayan, para ketua umum partai-partai politik di Senayan.
