JAKARTA, TELISIK.ID - Kolom pekerjaan dalam KTP memiliki kategori tertentu, mulai pelajar, petani, ASN, hingga profesi keagamaan yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang memuat sejumlah data penting penduduk Indonesia.

Data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, hingga masa berlaku dokumen.

Melansir dari Kompas, Selasa (15/9/2026), salah satu bagian yang perlu diperhatikan adalah kolom pekerjaan. Masyarakat tidak dapat mengisi kolom tersebut dengan kategori secara bebas karena pencatatannya mengikuti klasifikasi pekerjaan yang tersedia dalam administrasi kependudukan.

Data pekerjaan juga perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Perubahan pekerjaan yang tidak diikuti pembaruan data kependudukan dapat membuat informasi dalam dokumen administrasi tidak lagi sesuai.