JAKARTA, TELISIK.ID - Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp 23 triliun melalui APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini banyak ditanggung daerah.

Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp 23 triliun untuk membiayai gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

“Pada 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari JPNN, Kamis (17/9/2026).

Menurut Said, kesepakatan tersebut juga menindaklanjuti pembicaraan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan serta pembiayaan gaji.