JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyalurkan bansos beras 30 kilogram secara bertahap hingga Desember 2026 bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Bantuan pangan tersebut merupakan alokasi untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap keluarga menerima 10 kilogram beras per bulan yang disalurkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai 30 kilogram.
Penyaluran tidak dilakukan pada tanggal yang sama di seluruh Indonesia. Jadwal pembagian menyesuaikan kesiapan distribusi dan lokasi penyaluran di masing-masing daerah.
Melansir laman Kabar24 Bisnis, Selasa (20/10/2026), penerima dapat mengambil beras di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau kantor kelurahan yang ditunjuk. Informasi jadwal dan tempat pengambilan tercantum dalam surat undangan resmi atau dapat ditanyakan kepada Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.
Syarat Penerima Bansos Beras 30 Kg
