JAKARTA, TELISIK.ID - Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya bersama dua perwira tinggi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, seperti dikutip dari Kompas.
Selain Listyo Sigit, polisi menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
