MUNA, TELISIK.ID - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buru Sergap Bharakati Polres Muna berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak baru gede (ABG) di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano.
Korban berinisal M (15) diduga digilir tujuh pemuda di kampungnya berinisial F alias A (20), DP (16), F (15), R (16), FFA (17), AP (14), dan ES (16).
Tim Buser yang dipimpin Kanit, Aipda Asra, yang mendapat laporan bergerak cepat menangkap ketujuh terduga pelaku pada Minggu (8/11/2026).
"Ketujuh terduga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri.
Jufri menerangkan, ketujuh terduga pelaku melakukan rudapaksa pada Oktober 2026 lalu di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Napabalano.
