JAKARTA, TELISIK.ID - Gaji guru 2026 berbeda berdasarkan status kepegawaian, golongan, masa kerja, sertifikasi, serta tunjangan dan insentif yang diterima.
Besaran penghasilan guru menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pada 2026. Penghasilan tersebut tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup sejumlah tunjangan sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki ketentuan penghasilan yang berbeda.
Sementara itu, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan profesi maupun insentif dari pemerintah.
Gaji Guru PNS 2026
