BAUBAU, TELISIK.ID - Pemilik Yayasan Posko Berbagi Baubau berinisial M, dilaporkan ke Polres Baubau terkait dugaan eksploitasi anak dan penggelapan dana pengobatan almarhum Muhammad Furqan Satria Al-Malik.
Laporan tersebut disampaikan orang tua Furqon melalui kuasa hukumnya, Wahyu Saputra. Saat ditemui di Kantor LBH HAMI Baubau, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Wahyu menjelaskan, Furqon yang saat itu berusia tiga bulan didiagnosis mengalami penyakit jantung bocor, Truncus Arteriosus Type 1. Sebelumnya, Furqon menjalani perawatan di RS Palagimata Baubau dengan biaya pengobatan yang ditanggung BPJS.
Setelah kondisi Furqon membutuhkan rujukan ke Makassar, keluarga yang mengalami keterbatasan biaya kemudian meminta bantuan kepada pihak yayasan, tetapi ia belum mengetahui prosedur penggalangan dana. Selanjutnya korban hanya meminta donasi dari pihak keluarga dan teman terdekat.
Kemudian M menawarkan diri untuk melakukan pendampingan ke Makassar. Dalam proses pendampingan tersebut, keluarga mengaku mengeluarkan sejumlah biaya, mulai dari tiket perjalanan, ambulans, rumah singgah hingga kebutuhan pasien. Setelah tiba di Makassar, Furqon dirawat di RS Wahidin dan kemudian disarankan untuk dirujuk ke RSCM Jakarta.
