KENDARI, TELISIK.ID - DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap proyeksi jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Berdasarkan hasil dialog bersama unsur eksekutif, legislatif, dan akademisi, jumlahnya diperkirakan hanya enam Ranperda.
Proyeksi tersebut mengemuka dalam Dialog Daerah bertema Analisis Problematika dan Isu-Isu Strategis Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2027 yang digelar Kantor DPD RI Provinsi Sultra,h Kamis (5/11/2026), di Aula Kantor DPD RI Sultra.
Dialog ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Tenaga Ahli DPRD Sultra, Dahris Djuddawie; Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Ruslan; serta Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Sahrina Safiuddin.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sultra, Sasram Jaya, menjelaskan bahwa dialog tersebut menjadi salah satu upaya DPD RI dalam menjalankan fungsi pemantauan terhadap pembentukan peraturan daerah di tingkat provinsi.
