KENDARI, TELISIK.ID - Gegara 57 siswa MA dan MTs Al Askar Kendari yang diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), DPRD Kota Kendari meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut diaudit.
DPRD Kota Kendari menyoroti adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada proses penerimaan bahan baku program MBG.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Kendari, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Selasa (22/9/2026).
RDP digelar menindaklanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIM) terkait kasus yang terjadi setelah puluhan siswa menyantap menu MBG pada Jumat (18/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala SPPG Watubangga, Sabdi Rasyid, mengakui pengawasan dan penerapan SOP belum berjalan optimal, khususnya pada proses penerimaan bahan baku ikan.
