MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna menyetujui hibah barang milik daerah (BMD) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun BMD yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada Badan Pendapatan (Bapenda) Sultra berupa tanah dan bangunan untuk digunakan Samsat.

Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa menyampaikan terima kasih pada DPRD yang telah menyetujui hibah BMD.

Katanya, persetujuan dewan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset, sekaligus menjamin kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan BMD. Sehingga, pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Pengalihan aset daerah yang terletak di Jalan Pendidikan itu, lanjut Asrafil bukan saja pemindahan status kepemilikan. Namun, tujuannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

"Kita berharap BMD yang dihibahkan bisa dikelola lebih efisien, optimal dan tepat guna," pinta Asrafil, Sabtu (26/9/2026). (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin