MAKASSAR, TELISIK.ID - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan selama 20 hari oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, laporan kekayaan Husniah pada 2023 mencatat total aset Rp 1,71 miliar, sedangkan nilai aset yang disebut disita dalam perkara tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.
Penahanan dilakukan, Senin (26/10/2026), setelah Husniah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Sulsel hingga 14 November 2026.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama menjalani proses tersebut.
"Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Ahmad Yusuf di Mapolda Sulsel, Makassar, seperti dikutip dari Antara.
