KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Sekda Sultra Asrun Lio menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum Rp 31 miliar, dengan harta kekayaan terakhir Rp 2,29 miliar.

Penetapan Asrun Lio sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (15/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Asrun Lio melaporkan total kekayaan sebesar Rp 2.298.564.123 untuk periode 2025. Laporan tersebut disampaikan pada 25 Februari 2026 dan berstatus verifikasi administratif lengkap.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan mantan bendahara pengeluaran Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka.