JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji PNS dan membayar pensiun, namun kebijakan tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
Ferry mengatakan pembahasan mengenai peran koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun dilakukan bersama Menteri Keuangan. Kebijakan itu masih berada dalam tahap pembahasan sehingga belum menjadi ketentuan yang berlaku.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dikutip Antara, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut diarahkan untuk membuat koperasi memiliki layanan yang lebih beragam. Koperasi tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga berpotensi mengambil peran dalam layanan keuangan.
