JAKARTA, TELISIK.ID - Gaji PPPK paruh waktu 2026 disepakati Rp 2,5 juta per bulan, dengan anggaran pembayaran berasal dari tambahan DAU pemerintah pusat.

Pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati besaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan.

Kesepakatan tersebut dibahas melalui rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bersama Badan Anggaran atau Banggar DPRD. Pembahasan mencakup besaran penghasilan serta sumber anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran PPPK paruh waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa mengatakan, kesepakatan pembayaran gaji tersebut telah dicapai antara Banggar dan TAPD.

“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” kata Herry melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari JPNN, Sabtu (5/9/2026).