JAKARTA, TELISIK.ID - Di tengah maraknya penggunaan media sosial, praktik ghibah atau menggunjing keburukan orang lain semakin mudah ditemukan.
Mulai dari status, komentar, story, hingga unggahan viral yang membuka aib seseorang. Lalu, bagaimana hukum ghibah di media sosial menurut Islam?
Para ulama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menyatakan bahwa ghibah di media sosial hukumnya haram, sama seperti ghibah secara lisan. Bahkan, dampaknya bisa lebih berat karena bersifat permanen dan tersebar luas.
Pengertian Ghibah
Ghibah adalah membicarakan atau menyebutkan sesuatu tentang saudara (sesama Muslim) yang tidak ia sukai, meskipun yang dibicarakan itu benar adanya.
