JAKARTA, TELISIK.ID - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara penting lainnya di Rutan Mabes Polri.
Salah satu figur utama yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang juga melibatkan petinggi Polri lainnya seperti Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Aksi pelanggaran hukum berupa penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2015 dan mencakup berbagai kalangan mulai dari tokoh politik, media, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Pernyataan resmi mengenai penahanan dan penetapan status hukum para jenderal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Kompolnas Asep Safrudin dalam sebuah jumpa pers di Jakarta
Penulis: Merdiyanto
