JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Gizi Nasional mengubah skema insentif dapur MBG menjadi Rp 2.000 per porsi mulai Oktober, menyesuaikan pembayaran dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Perubahan tersebut berlaku untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 5 Oktober 2026.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, skema sebelumnya memberikan insentif operasional dengan nilai sama kepada setiap SPPG, yakni Rp 6 juta per hari. Padahal, jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur berbeda.
Karena itu, BGN mengubah perhitungannya menjadi berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resminya, dikutip Kamis (1/10/2026).
