KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka baru yakni berinisial AR, mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2022-2023. Saat ini AR menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan bendahara bantu pengeluaran berinisial JI. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menyampaikan penetapan tersangka baru merupakan bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di lingkungan Pemprov Sultra.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan penetapan AR dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dan melaksanakan ekspose berdasarkan alat bukti yang diperoleh.