KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan praktik cashback atau pengembalian uang serta kegiatan fiktif dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu kepala daerah serta wakil kepala daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Temuan tersebut diungkap penyidik setelah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio (AL), dan mantan bendahara pengeluaran Setda Sultra berinisial JI sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam realisasi anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Enjang, kelebihan pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan pengembalian uang dari sejumlah penyedia kepada pihak terkait. Uang yang disebut sebagai cashback itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kemudian adanya cashback, atau pengembalian dari sejumlah penyedia yang merupakan kelebihan pembayaran dan diberikan kepada pihak terkait yang tidak benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Enjang di Kejati Sultra.