JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji khusus berhak lunas 1448 H/2027 M, termasuk jadwal pembayaran, ketentuan prioritas lansia, hingga mekanisme pengembalian saldo setoran.
Pengumuman tersebut menjadi acuan bagi jemaah dalam mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus sesuai tahapan pengisian kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pelunasan Bipih Khusus dilaksanakan melalui dua tahap, yakni pengisian kuota dan pengisian sisa kuota.
Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Pembayaran pada periode ini diperuntukkan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota haji khusus 2027 serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).
