JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyinggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pembahasan mengenai sekolah negeri yang menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 17 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan ketentuan bagi sekolah yang tidak bersedia menerima program MBG.

Sudaryono mengatakan, sekolah negeri pada prinsipnya dapat menerima ataupun menolak program tersebut. Namun, keputusan itu harus melalui kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid, bukan hanya berdasarkan keinginan sebagian siswa atau orang tua.

Menurutnya, apabila sekolah sepakat menerima MBG, seluruh siswa di satuan pendidikan tersebut menjadi penerima manfaat. Sebaliknya, jika keputusan bersama menyatakan menolak, penolakan berlaku bagi seluruh siswa di sekolah itu.

Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.