PEKALONGAN, TELISIK.ID - Guru SD di Kabupaten Pekalongan yang terseret dugaan hubungan intim dengan kepala sekolah masih mengajar di sekolah lain, sementara proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi. Ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum pemeriksaan terhadap kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut selesai.
Menurut Mashadi, guru yang telah dimutasi dan tetap mengajar selama proses pemeriksaan harus dilihat berdasarkan aturan serta tahapan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Ini masih dalam proses. Bukan berarti tidak masalah, artinya masih dalam proses. Nanti kalau secara ada masalah, nanti beda,” kata Mashadi, seperti dikutip dari laman Kompas, Minggu (13/9/2026).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepada ASN tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
