Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Pemerintahan UNPAM dan Owner Penerbitan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), persoalan klasik yang terus mewarnai adalah tentang Ambang Batas Parlemen atau Parlementary Threshold (PT), yakni persentase minimal perolehan suara sah nasional yang harus didapatkan oleh sebuah partai politik agar bisa lolos dan mendapatkan kursi di DPR.
Disampaikan di atas bahwa persoalan angka PT adalah dinamika klasik partai-partai politik di Parlemen, karena sebelumnya menuju Pemilu 2024 perdebatannya adalah untuk Pemilu 2024, adanya tiga opsi yang diusulkan partai politik yaitu pertama, angka PT naik menjadi 7 persen dan berlaku secara nasional (Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasdem), kedua, PT naik menjadi 5 persen (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra), dan opsi terakhir adalah tetap 4 persen (Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)).
Akhirnya, disepakati tetap menerapkan angka 4% seperti sebelumnya di Pemilu 2019.
