JAKARTA, TELISIK.ID - Guru PPPK yang gagal dalam seleksi CPNS 2027 tidak otomatis kehilangan pekerjaan karena Kemendikdasmen menegaskan, perpanjangan kontrak ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.

Pemerintah menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bukan menjadi alasan langsung untuk memutus kontrak kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penilaian kinerja tetap menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan kelanjutan masa kerja mereka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengingatkan guru PPPK agar tetap menjalankan tugas secara profesional, termasuk bagi mereka yang tidak berhasil lolos seleksi CPNS.

Menurut Nunuk, evaluasi terhadap guru dilakukan dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan tugas dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Karena itu, guru PPPK perlu mempertahankan kinerja sesuai standar yang ditetapkan instansi.

Ia menegaskan, buruknya kinerja dapat menjadi alasan kontrak tidak diperpanjang. Sebaliknya, kegagalan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta mengakhiri hubungan kerja selama guru tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.