WAKATOBI, TELISIK.ID - Sebanyak 22 nelayan di Desa Lamanggau, Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, menerima Pas Kecil atau e-Pas Kecil untuk melengkapi legalitas kapal yang mereka gunakan dalam aktivitas melaut.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala UPTD Perikanan Pulau Tomia, Ferdy Satriawan, kepada Sekretaris Desa Lamanggau, Asiana, untuk selanjutnya diterima oleh para nelayan penerima.

e-Pas Kecil merupakan dokumen tanda kebangsaan dan kelaikan kapal berbasis elektronik yang diperuntukkan bagi kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).

Bagi nelayan, dokumen tersebut menjadi salah satu kelengkapan penting karena menjadi bukti legalitas kapal. Kepemilikan e-Pas Kecil juga dapat membantu nelayan dalam mengurus kebutuhan yang berkaitan dengan aktivitas melaut, termasuk rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Kepala UPTD Perikanan Pulau Tomia, Ferdy Satriawan, mengatakan pemberian e-Pas Kecil diharapkan dapat membantu nelayan memiliki dokumen kapal yang jelas.