Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Pemerintahan dan Owner Penerbitan

WACANA pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal dua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencuat dalam revisi undang-undang pemilihan umum (Pemilu) menarik untuk dicermati, terutama karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.

MK telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2029.

Ketika gagasan syarat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah minimal dua fraksi, wacana ini tidak dapat dinilai sebagai solusi pengganti presidential threshold. Justru yang harus dipastikan atas wacana tersebut adalah apakah mekanisme itu selaras dengan desain sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial.