KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari mulai menertibkan pedagang BBM eceran di sekitar SPBU setelah antrean BBM bersubsidi sempat memanjang di sejumlah lokasi Kendari pada pekan terakhir ini.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun ke lapangan untuk menyosialisasikan aturan kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat 18 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, mengatakan aktivitas perdagangan BBM di sekitar SPBU telah memiliki ketentuan yang mengikat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat 6. Aturan itu melarang setiap orang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.
Dasril menjelaskan, sosialisasi diberikan terlebih dahulu agar pedagang mengetahui ketentuan tersebut sekaligus memiliki kesempatan menyelesaikan stok BBM yang masih tersisa.
