KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan Pemerintah Kota Kendari yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran dinilai perlu dipandang secara komprehensif.

Konsultan Hukum Khalid Usman, Ismail Farid, menegaskan persoalan BBM eceran bukan sekadar soal sah atau tidak secara hukum. Tapi juga menyangkut persoalan ekonomi dan akses distribusi masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kendari, Sultra.

Ismail mengatakan menyadari secara hukum, penyaluran BBM eceran memang sudah lama berlangsung, namun tidak berarti kegiatan tersebut dilegalkan.

"Meski demikian, setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan konsekuensi yang akan ditimbulkan," ujarnya saat dihubungi telisik.id, Selasa (3/11/2026).

Penjualan BBM eceran, kata Ismail, memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Di satu sisi menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat kecil yang bergantung hidup dari usaha tersebut. Di sisi lain, keberadaan pengecer juga menjawab kebutuhan praktis warga yang membutuhkan akses BBM secara cepat dan dekat dari rumah.