KENDARI, TELISIK.ID - Penegakan hukum terhadap persoalan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara tak hanya diarahkan untuk mengejar pelaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini menegaskan pentingnya mengamankan sekaligus memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah aset pemerintah. Dalam proses tersebut, Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara menjadi dua wilayah yang mendapat perhatian serius.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan perkara pertambangan, kehutanan, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan SDA, pengamanan aset harus menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya berfokus mencari pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak hilang dan dapat dipulihkan.
