JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan PIP 2026 berubah melalui aturan baru Mendikdasmen yang memperluas penerima hingga murid TK serta menghapus pemberian KIP.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan aturan terbaru terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan mengenai sasaran penerima, pengusulan, besaran bantuan, penetapan, hingga pencairan dana PIP.

Ketentuan terbaru dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan tersebut dilengkapi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Keduanya menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 yang mengatur besaran bantuan sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.