JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik PLN pada 21-27 September 2026 tetap mengacu pada TDL Triwulan III, dengan harga token Rp 100.000 menghasilkan kWh berbeda sesuai daya.
Pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada 21-27 September 2026 tidak mengalami perubahan. Tarif tersebut masih menggunakan tarif dasar listrik (TDL) Triwulan III 2026 untuk berbagai golongan pelanggan PLN.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, serta pelanggan pelayanan sosial.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (20/9/2026).
