KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan pajak digital oleh pemerintah pusat tentang pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace yang mulai berlaku November 2026 kini dirasakan langsung oleh para pengusaha di Kota Kendari.

Potongan sebesar 0,5 persen pada setiap transaksi di Shopee, Tokopedia, Lazada, maupun Blibli membuat mereka berada dalam dilema.

Perwakilan pengusaha di Kendari, Zulqifli Herianto Tahir, mengatakan para pelaku usaha kini sedang menghadapi situasi yang cukup sulit.

"Saat ini kita merasa bingung harus mengambil keputusan yang tepat ke mana," ujar Zulqifli saat ditemui telisik.id, Sabtu (7/11/2026).

Jika harga produk dinaikkan untuk menutupi biaya tambahan dari pemungutan pajak tersebut, kata Zulqifli, dikhawatirkan konsumen akan memberikan protes atas penyesuaian harga yang terjadi di marketplace. Namun, jika harga tidak dinaikkan sama sekali, keuntungan yang mereka dapat lama-lama semakin menipis.