JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, dengan kesempatan penuh hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Aturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026 itu memberikan keringanan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Fasilitas ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Pengurangan atau penghapusan juga berlaku untuk sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).
