BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan mengatakan tak diberi tahu jadwal pasti perihal pelantikan pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan). Kendati demikian pihak legislatif pernah mendapat sinyal terkait hal tersebut dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan, Hasrul, mengatakan pergantian Sekwan DPRD didasari oleh peraturan yang berlaku. Mengingat, masa tugas pejabat sebelumnya, La Ode Nurani, sudah lima tahun delapan bulan berdasarkan regulasi sudah semestinya dilakukan penyegaran minimal tiap lima tahun sekali.

Hasrul mengaku tak tahu-menahu terkait kabar pergantian Sekwan, terlebih pihaknya tidak mendapatkan jadwal maupun kepastian pelantikan pejabat baru karena belum mendapat pemberitahuan resmi.

Kendati begitu, Pemkab Buton Selatan sebelumnya telah lebih dulu memberi sinyal akan ada pergantian yang dimaksud sebagaimana yang tercantum pada surat permohonan Bupati Buton Selatan kepada pihak legislatif untuk segera menyetujui proses pergantian Sekwan.

Perihal penetapan status definitif, pihak eksekutif menyerahkan sepenuhnya proses penetapan Sekwan definitif kepada Pemkab Buton Selatan sesuai dengan kewenangannya tanpa melakukan intervensi.