MUNA, TELISIK.ID - Tudingan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Jompi Jaya Sentosa ternyata tidak benar.
Manager Operasional SPBUN PT Jompi Jaya Sentosa, Wa Ode Siti Marlindo mengaku, telah memberikan klarifikasi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap laporan dugaan penyelewengan BBM.
Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sultra tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyelewengan distribusi BBM jenis Solar sebagaimana yang dituduhkan.
"Jadi, apa yang dituduhkan itu (penyelewengan BBM), tidak benar. Kami melakukan pendistribusian BBM sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Marlindo, Minggu (20/9/2026).
Selama beroperasi, PT Jompi Jaya Sentosa senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan distribusi BBM jenis solar secara proporsional, sesuai SOP yang berlaku, serta sesuai peruntukannya.
