MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu, Polres Muna, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit tower milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Pelaku berinisial JR mencuri tower pada 13 Februari 2026 lalu sekira pukul 18.30 Wita.

Berkas perkara pencurian itu pun telah dinyatakan lengkap. Penyidik lalu melimpahkan tersangka JR beserta barang bukti (BB) berupa dua buah tower dan sepeda motor.

"Berkasnya telah dinyatalan lengkap (P-21) oleh jaksa, sehingga tersangka dan BB-nya kita sudah serahkan," kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kapolsek Katobu, Ipda Ahmad Ashar, Selasa (22/9/2026).

Tersangka dijerat melanggar pasal 477 ayat 1 huruf f subsider pasal 476 junto pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.