MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai menandatangani perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Hidayat Ardi Ponto menerangkan, penandatanganan kontrak itu dilakukan, menyusul masa kerja mereka telah berakhir.
"Kontrak kerja mereka kembali diperpanjang selama setahun," kata Hidayat Ardi Ponto, Senin (28/9/2027).
Pada penandatangan kontrak kerja itu, ada penyesuaian gaji bagi PPPK PW yang selama ini tidak digaji alias Rp 0. Mereka akan beri gaji sebesar Rp 300 ribu perbulannya.
"Untuk gajinya akan dibayarkan selama tiga bulan yakni Oktober-Desember," terangnya.
