GOWA, TELISIK.ID - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka terhadap Husniah disampaikan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 September 2026. Status hukum itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan melibatkan ahli pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026 serta menyita dokumen fisik dan elektronik.

Dugaan Pemerasan terhadap Pengembang dan Indomaret