KENDARI, TELISIK.ID - Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 822,1 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil pelimpahan penindakan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Barang hasil pelimpahan tersebut mencapai 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 557,3 juta.
Selain hasil pelimpahan, Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dari pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari pada Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 65,2 juta.
Rokok Ilegal Diamankan dari Kendaraan
