JAKARTA, TELISIK.ID - Pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak mentah mendorong pemerintah menaikkan patokan anggaran subsidi serta kompensasi energi 2026 menjadi Rp 500 triliun dari sebelumnya Rp 338 triliun.

Kenaikan anggaran tersebut disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang berpengaruh terhadap beban pembayaran kompensasi energi kepada badan usaha milik negara.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa perubahan patokan anggaran itu berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kedua perusahaan tersebut menerima pembayaran subsidi dan kompensasi energi dari pemerintah.

“Ini menyebabkan tentu pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) juga PT PLN (Persero) akan meningkat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Bank Indonesia, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (4/11/2026).

Suahasil mengungkapkan, rata-rata harga ICP hingga akhir Oktober 2026 mencapai 93 dollar AS per barel. Sementara itu, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 17.508 per dollar AS.