MUNA, TELISIK.ID - Desa se-Kabupaten Muna ternyata memiliki saham di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas.
Saham itu ada sejak BPR dibentuk tahun 2005 saat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dijabat Nur Alam.
Direktur Umum BPR Bahteramas Raha, Muslimin DJ menerangkan, jumlah saham Pemerintah Desa (Pemdes) di Muna yang tercatat sejak tahun 2005-2009 sebesar Rp 1,2 miliar.
Kini, saham tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menyusul perubahan status BPR dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda serta sesuai aturan dari POJK Nomor 7 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
"Pengalihan saham itu, dikarenakan Pemdes tidak dibolehkan lagi sebagai pemegang saham," kata Muslimin, Rabu (16/9/2026).
