KENDARI, TELISIK.ID - Tumpukan sampah rumah tangga di Grand Boulevard Regency, Kendari, terus dikeluhkan warga meski larangan dan pemagaran pernah dilakukan, sementara bau serta lalat mengganggu kenyamanan.

Sampah tersebut terlihat di lahan kosong di Jalan Grand Boulevard Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Warga menyebut lokasi itu masih digunakan untuk membuang sampah meski sebelumnya telah dilarang.

Lina Purwati (61), warga yang tinggal di sekitar lokasi, mengatakan larangan membuang sampah telah diberlakukan sejak sekitar dua tahun lalu. Namun, masih ada warga dari dalam BTN Grand Boulevard Regency yang membuang sampah di lahan tersebut, termasuk menggunakan kendaraan pengangkut sampah.

“Dulu sudah pernah dilarang membuang sampah di situ, sekitar dua tahun yang lalu. Tapi jawabannya, ini lahannya siapa, mana sertifikatnya,” kata Lina kepada telisik.id, Sabtu (17/10/2026).

Lina mengatakan tumpukan sampah menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu warga. Ia juga memperkirakan telah terjadi sekitar tiga kali kecelakaan di kawasan tersebut.