MUNA, TELISIK.ID - Pelarian mantan polisi, BP (32) terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur terhenti ditangan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser Bharakati Polres Muna.

BP bersama rekannya, KK ditangkap tim Buser yang dipimpin Aipda Asra setelah sempat buron tiga bulan lamanya.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhamad Jufri menerangkan, BP dan KK secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pelajar, MA (16) dan MCA (17) pada 20 Juli 2026 lalu di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu.

BP dan KK ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 15.30 Wita, di Jalan Pendidikan dan Basuki Rahmat di rumahnya masing-masing.

"Kedua pelaku sudah ditangkap, satu diantaranya merupakan pecatan polisi," kata Jufri, Kamis (24/9/2026).