KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan perkara dugaan laporan palsu yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), kembali mengungkap persoalan terkait dokumen dan perubahan luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/9/2026), dua saksi dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara memaparkan hasil penyelidikan mengenai IUP PT CSM, termasuk dokumen SK 540 dan perubahan luasan wilayah pertambangan.

Salah satu poin yang mencuat adalah belum dilakukannya pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) terhadap dokumen SK 540 yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Saksi penyidik Polda Sultra, AKP Rahman, SH, menjelaskan bahwa laporan MJO terkait dugaan pemalsuan IUP PT CSM didasarkan pada sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut antara lain surat Bupati Kolaka Utara, surat koreksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, serta dokumen dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).