KENDARI, TELISIK.ID - SPBU 74.931.10 Puuwatu, Kota Kendari memastikan telah menjalankan aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan mobil berdasarkan barcode sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawas SPBU Puuwatu, Ikhsan menegaskan, pihak operator nozel tidak dibenarkan mengisi kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan barcode.
Jika ditemukan ada operator yang melakukan hal tersebut, pihak SPBU tidak segan-segan mengeluarkan sanksi keras, yakni pemecatan langsung pada oknum operator nozel.
"Sanksinya memang keras, langsung pecat. Dan itu sudah kami lakukan, terakhir operator yang kami pecat pada September lalu," tegas Iksan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2026).
Iksan menerangkan, semua kendaraan berhak mengantre BBM, hanya saja belum tentu semua konsumen tersebut bisa dilayani untuk pengisian BBM.
