JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026 memunculkan pertanyaan mengenai transfer bank dan kiriman uang, berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukan berarti seluruh transaksi perbankan akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana pemerintah melibatkan bank dan perusahaan teknologi finansial dalam pemungutan pajak digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sistem tersebut bertujuan menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.
Ia menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, serta tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.
